WiraBisnis.Com - Ketika anda belajar bisnis, anda juga secara tidak langsung harus belajar hukum bisnis. Apa yang dimaksud dengan hukum bisnis itu?
Yaitu merupakan perangkat hukum yang mengatur suatu tata cara dan juga pelaksanaan suatu urusan atau pun suatu kegiatan perdagangan, kegiatan keuangan, kegiatan industry, yang mana berhubungan dengan kegiatan pertukaran barang dan juga jasa.
Kegiatan lainnya juga termasuk kegiatan produksi dan juga kegiatan menempatkan uang yang mana dilakukan para pengusaha bisnis dengan usaha dan juga usaha yang lainnya, di mana pengusaha telah mempertimbangkan segala risiko yang mungkin saja terjadi.
Tujuan dari Adanya Hukum Bisnis
Hukum bisnis tercipta karena memiliki tujuannya sendiri. Apa saja tujuannya?
- Untuk mewujudkan sebuah bisnis yang aman, adil untuk semua pelaku bisnis.
- Memberikan perlindungan ekstra pada pelaku ekonomi dan juga pelaku bisnis.
- Membantu memperbaiki suatu sistem perbankan dan sistem keuangan.
- Untuk melindungi berbagai jenis usaha, terutama untuk usaha kecil UKM).
- Untuk menjamin berfungsinya keamanan, mekanisme pasar secara lancar dan efisien.
Fungsi Hukum Bisnis
Lalu, setelah tahu bahwa hukum bisnis ini memiliki tujuan, kita akan membahas apa saja fungsi hukum bisnis.
- Supaya terwujud suatu watak dan juga perilaku kegiatan di bidang bisnis atau kegiatan usaha yang adil, jujur, dan wajar, sehat, serta dinamis (yang dijamin suatu hukum bisnis).
- Untuk pelaku bisnis, supaya mereka bisa lebih memahami hak-hak dan juga kewajiban-kewajibannya dalam suatu kegiatan bisnis.
- Pelaku usaha bisnis dapat lebih tahu hak dan juga kewajibannya ketika membangun sebuah usaha supaya usaha tidak menyimpang dari aturan yang sudah ada di dunia perbisnisan yang telah tertulis di perundang-undangan dan tak ada juga yang merasa dirugikan satu dengan lainnya.
- Hukum bisnis juga berfungsi sebagai suatu sumber informasi untuk semua yang tengah menggeluti bisnis, terutama pelaku-pelaku bisnis baru.
Sumber Hukum Bisnis
Sumber hukum bisnis sendiri dibagi menjadi 2 dan berkaitan dengan dasar terbentuknya hukum bisnis ini, yaitu:
- Asas kebebasan berkontrak
- Pelaku usaha bisa membuat dan juga menentukan sendiri isi perjanjian yang telah disepakati.
- Asas kontrak perjanjian
- Asas ini dilakukan para pihak sehingga masing-masing pihak mesti patuh pada sebuah kesepakatan.
- Hukum Perdata yang mana tertuang di dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
- Hukum Publik yang mana tercantum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pidana Ekonomi.
- Hukum Dagang yang mana tercantum di dalam Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan juga peraturan lainnya yang ada di luar KUHPerdata, KUHP dan KUHD.
Ruang Lingkup Hukum Bisnis
Kemudian, apa saja ruang lingkup hukum bisnis ini?
- Kontrak bisnis
- Pasar modal dan perusahaan go public
- Bentuk badan usaha (PT, CV dan Firma)
- Investasi atau penanaman modal
- Kegiatan jual beli perusahaan
- Merger, akuisisi, dan juga konsolidasi
- Pailit dan likuidasi
- Jaminan hutang
- Ketenagakerjaan
- Pembiayaan dan perkreditan
- Hak kekayaan intelektual industry
- Surat-surat berharga
- Perpajakan
- Asuransi
- Persaingan usaha tidak sehat dan juga larangan monopoli
- Bisnis internasional, dan masih banyak lagi
Semoga penjelasan di atas cukup membantu anda yang masih belum tahu tentang hukum bisnis, manfaat dan fungsinya dan lainnya.